Kunjungi Galeri Marketing Kami ! Find out more →

News & Blog

Pemilik Rumah Baru? Jangan Bimbang! Ini Perbedaan Antara SHM dan SHGB 

News & Blog

Photo by : Rizka R

Pasti kamu pernah melihat tulisan ini. Biasanya tulisan ini dapat kamu temukan di tempat umum. Eits tapi gak cuma SHM loh ada juga tulisan SHGB.

Sebenarnya bagaimana perbedaan antara Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)? 

Berikut penjelasan dari perbedaan SHM dan SHGB berdasarkan definisi, kepemilikan, masa berlaku hingga pembayaran dan kewajiban.

Pertama, dari definisi dan kepemilikan SHM merupakan bentuk kepemilikan paling lengkap atas tanah dan bangunan yang berada di atasnya. Para Pemegang hak SHM memiliki hak penuh untuk menggunakan, memanfaatkan, dan mengalihkan tanah serta bangunan yang mereka miliki. 

Berbeda dengan SHGB, berdasarkan definisi dan kepemilikan SHGB merupakan hak atas tanah yang diberikan kepada para pemegang untuk membangun dan memiliki bangunan diatasnya. Meskipun demikian, pemegang hak SHGB tidak memiliki kepemilikan atas tanah secara mutlak. 

Kedua, bagaimana terkait dengan masa perbelakuan SHM dan SHGB? Berdasarkan masa berlaku, SHM umumnya berlaku tanpa ada batasan waktu. Sementara  SHGB biasanya berlaku dengan kisaran 20- 30 tahun yang dalam hal ini dapat diperpanjang. 

Ketiga, berdasarkan pembayaran dan kewajiban pemilik SHM tidak perlu membayarkan biaya tahunan kepada pemegang hak atas tanah, karena memiliki hak penuh atas properti tersebut. Sementara, pemegang hak SHGB diharuskan untuk melakukan pembayaran tahunan kepada pemegang hak atas tanah. 

Dalam beberapa kasus, pemegang SHGB dapat mengonversi haknya menjadi SHM melalui proses tertentu, hal tersebut bergantung pada peraturan yang berlaku di daerah tersebut dan tentunya kebijakan pemerintah. Jadi, sebelum memilih properti impian kamu, yuk pahami perbedaan sertifikat kepemilikannya.